Dua Pemerkosa Siswi Ngaku Bayar Rp 50 Ribu
MANNA, BE - Polsek Manna terus mendalami laporan Kuntum (15)---bukan nama sebenarnya--, siswi salah satu SMA di Bengkulu Selatan yang mengaku diperkosa dan digilir dua pemuda. Kedua pelaku Nn (17) dan Dn (20) kini juga telah dijebloskan ke sel tahanan. Pun begitu, kedua pelaku membantah telah melakukan pemerkosaan terhadap Kuntum. Hubungan intim yang mereka lakukan dilakukan tanpa paksaan. Keduanya mengaku juga telah menyerahkan uang Rp 50 ribu sebagai kompensasi hubungan intim tersebut kepada pacar korban No (20) juga warga Desa Lubuk Sirih Kecamatan Manna satu desa dengan kedua pelaku.”Kami tidak memaksa, saat kami masuk pondok, korban sudah berada dalam pondok dan diam,” kata keduanya. Menurut keduanya, pada malam itu keduanya bertemu dengan pacar korban di jalan Raya Kecamatan Manna. Saat itu pacar korban menawarkan kepada mereka untuk berhubungan badan dengan pacarnya sendiri. Namun keduanya harus membayar kepada No uang sebesar Rp 50 ribu. Selain itu No pun meminjam sepeda motor kedua pelaku untuk menjemput korban. Lalu keduanya pun pergi ke tempat yang sudah disepakati yakni Pondok dekat Tepat Kuning. \"Kami pun menunggu, dan tidak berselang lama, datanglah No dan korban. Kemudian korban langsung masuk ke dalam pondok dan kami berdua bergantian,” ucap NN dan Dn. Ditambahkan keduanya, pada malam itu, di pondok itu tidak hanya mereka berdua, akan tetapi ada 6 pria yakni Yu (14), Re (18), Di (19), dan No (20) mereka berlima warga Desa yang sama yakni Lubuk Sirih serta Ro (19) warga Prumnas Pintu Langit Kota Manna. Namun hanya mereka berdua yang berhubungan badan dengan korban.”Kami cuma satu kali itu pak dan itu karena kami sudah bayar kepada No,” terang keduanya. Sementara itu teman Dn dan NN yang menjadi saksi kemarin yakni Yu yang juga ikut berada di pondok, saat itu dirinya mengakui juga berada di pondok bersama korban tetapi di luar kamar dalam pondok itu. Dirinya pun mengetahui jika kedua pelaku DN dan NN sudah berhubungan badan dengan korban. Bahkan saat itu usai kedua pelaku keluar dari dalam pondok, dirinya dan teman yang lain masuk ikut masuk dan melihat korban sudah lemas.”Kami saat itu mau masuk ke dalam tetapi korban sepertinya pingsan, sehingga tidak jadi,” ucap Yu. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK Melalui kapolsek Manna, Ipda Rizki Akbar didampingi Kanit Reskrim Bripka Suisman mengungkapkan dari keterangan saksi dan kedua pelaku, pihaknya saat ini sedang memburu saksi inti yakni No yang menjual korban kepada kedua pelaku. Namun meskipun keduanya membeli dan mengaku jika hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap ditahan dan dijadikan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Keduanya pun bakal dijerat dengan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.” Saat ini keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka sebab hasil visum menyebutkan jika pada kemaluan korban terdapat kerusakan selaput darahnya,” terangnya. Sekadar mengingatkan sebelumnya kedua pria ini telah dilaporkan korban ke Mapolsek Manna, Rabu (8/1) lalu sekitar pukul 22.30 WIB karena memperkosa. Lalu keduanya pun ditangkap pada Rabu siang dengan Dn sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya. Kemudian NN ditangkap juga di rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: